Teologi Kesalehan Berdasarkan Ayub 2:3 dan Implikasinya dalam Kehidupan Kristen Masa Kini
Abstract
Salah satu konsep teologis yang tersebar di antara berbagai agama dan keyakinan adalah kesalehan. Dalam teologi, kesalehan merujuk pada upaya untuk hidup dalam harmoni dengan kehendak ilahi, mencari kedekatan dengan Tuhan, dan memasukkan nilai-nilai agama ke dalam kehidupan sehari-hari. Teologi kesalehan adalah salah satu jenis teologi yang memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Peranannya penting karena sangat berkaitan dengan cara orang percaya menjalani kehidupan mereka. Salah satu tokoh yang sangat terkenal dengan kesalehannya dalam Perjanjian Lama adalah Ayub. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi teologi kesalehan berdasarkan Ayub 2:3 dan Implikasinya dalam kehidupan Kristen masa kini, dengan pendekatan Hermeneutik Square dari Manfred Oeming. Hasil Penelitian bahwa Ayub diperkenalkan sebagai orang yang memiliki sifat saleh (Ibr.: tam), yaitu utuh, seorang yang dapat diandalkan karena tidak bernoda dan tanpa cacat dihadapan Allah.
References
Admin. n.d. “Praktek Prostitusi Online Melalui Aplikasi Kini Ada di Toraja, Polisi Tangkap 6 Pelaku.” Kareba Toraja.
Angeline, Susan, dan Daniel Ronda. 2011. “Pemulihan Gambar Diri Bagi Pekerja Seks Komersial Di Pusat Pelayanan Satuan Karya Wanita Mattiro Deceng Makassar.” Jurnal Jaffray 9, no. 2: 31. https://doi.org/10.25278/jj71.v9i2.95.
Azahra, Fatma, dan Wedra Aprison. 2022. “Aplikasi Michat Sebagai Media Prostitusi Online Dan Dampaknya Terhadap Pendidikan.” | ANTHOR: Education and Learning Journal 1: 2022.
Damayanti, Irma, Yusuf Hidayat, dan Reski P. 2022. “Aplikasi Michat Sebagai Media Prostitusi Online di Banjarmasin.” PAKIS (Publikasi Berkala Pendidikan Ilmu Sosial) 2, no. 1: 1–11. https://doi.org/10.20527/pakis.v2i1.5199.
Efendi, Zakaria, dan Dewi Eka Apriliani. n.d. “Analisis Komunikasi Pada Aplikasi Michat Sebagai Sarana Media Prostitusi Online Di Pontianak.” Penelitian Agama dan Masyarakat 4: 90–95.
Gara, Urbanus, Jean Loustar Jewadut, dan Jimmy Yohanes Hironimus. 2024. “Kontribusi Teologi Pembebasan Bagi Feminisme di Asia: Sebuah Kajian Kritis” 24, no. 1: 15.
Gunawan Prakoso, Ani Purwanti, Dyah Wijaningsih. 2016. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGGULANGI ROSTITUSI DI KABUPATEN BELITUNG PROVINSI BANGKA BELITUNG.” DIPONEGORO LAW JOURNAL 5: 1–17.
Irwansyah, Lutfi. 2016. “Kemiskinan , Keluarga dan Prostitusi pada Remaja.” Psycology Forum UMM, 214.
Juita, Subaidah Ratna, Ani Triwati, dan Agus Saiful Abib. 2017. “Reformulasi Pertanggungjawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online: Suatu Kajian Normatif.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 18, no. 1: 146. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i1.565.
Kada, Loko. 2021. “Teologi Feminis sebagai Teologi Pembebasan.” Jurnal Loko Kada 01, no. 01: 17–26.
Kartono, Kartini. 2007. Kartono, Kartini.. Psikologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Kiranantika, Anggaunita, dan Titis Dwi Haryuni. 2020. “Perempuan dan Warung Kopi: Persepsi, Simbol dan Eksistensi.” PALASTREN Jurnal Studi Gender 13, no. 2: 237. https://doi.org/10.21043/palastren.v13i2.7359.
Lolowang, Harold V. 2006. Teologi dan Teknologi Modern. Malang: Gandum Mas.
Mayo, Mary An. 2001. Pendidikan Seks: Dari Orang Tua kepada Anak. Bandung: Kalam Hidup.
Mendrofa, Eriyani, dan Sumiyati Sumiyati. 2020. “Hukuman Bagi Pelaku Seks Komersial.” Integritas: Jurnal Teologi 2, no. 1: 49–60. https://doi.org/10.47628/ijt.v2i1.19.
Rimbo, Marselina, Jeli Arruan Sa’pek, Risna Lisna, dan Windriana Elta. 2024. “Etika Kristen Terhadap Seksualitas Di Tinjau Dari Perspektif Perjanjian Lama.” Juteq: Jurnal Teologi & Tafsir 1, no. 2: 61–69.
Roesmijati, R. 2022. “Teologi Pembebasan dalam Human Trafficking Ditinjau dari Manusia sebagai Gambar Allah dan Sila Kedua Pancasila.: Liberation Theology in Human Trafficking.” Kingdom 2, no. 2: 137–47.
Surbakti, Krista, dan Permai Yudi. 2020. “Kajian Mengenai Faktor Penyebab Dan Respon Masyarakat Terhadap Praktek Prostitusi Di Objek Pariwisata Bukit Lawang.” Jurnal Curere 4, no. 2: 26. https://doi.org/10.36764/jc.v4i2.473.
Zainal Fadri. 2020. “Perubahan Struktural Fungsional Prostitusi Online dalam Pandangan Talcott Parsons.” RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual 2, no. 2: 211–23. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v2i2.40.
Copyright (c) 2024 Linus, Hendrik Sony Paattang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The Jurnal Misioner articles are published under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License. Users are free to copy, modify, or redistribute articles for any lawful purpose in any media as long as they give appropriate credit to the original author and Jurnal Misioner as the publisher. They have to links to the license, indicate if changes have made, and redistribute any derivative works under the same license.
Article copyright is held by the respective author (s), without limitation. A non-exclusive license is granted to Jurnal Misioner to publish articles, identify itself as the original publisher, and only use them for non-commercial purposes.
By publishing articles in Jurnal Misioner, authors grant rights to third parties to use their papers to the extent granted by the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.







